Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono. (Foto: Dok. Puspem RRI)

Bawaslu Tegaskan Bagi-bagi Sembako adalah Pelanggaran Pilkada

14 November 2024
Font +
Font -

UPdates—Sembako bukan termasuk kategori alat peraga kampanye pada Pilkada Serentak 2024. Komisioner Bawaslu RI Totok Haryono menegaskan, bantuan sembako, seperti beras dan minyak goreng, tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

"Penggunaan sembako sebagai alat kampanye melanggar aturan pemilu yang berlaku. Sembako itu bukan alat peraga kampanye, sebaiknya tidak digunakan," kata Totok saat berbincang bersama PRO3 RRI, Kamis, 14 November 2024 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari rri.co.id.

Totok menegaskan, bantuan berbentuk sembako tidak sesuai dengan ketentuan alat peraga kampanye yang bersifat limitatif. Menurutnya, alat peraga kampanye memiliki batasan yang jelas, dan sembako tidak termasuk dalam daftar tersebut.

"Masyarakat yang menerima sembako dapat terlibat pelanggaran jika bantuan digunakan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Oleh karenanya, masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan dugaan pelanggaran," jelasnya.

Harapan Totok, masyarakat lebih sadar dan tidak tergoda oleh bantuan materi saat pemilu. "Pilkada 2024 harus bebas dari praktik politik uang demi terciptanya demokrasi yang adil dan bersih," ujarnya.

Font +
Font -