THE TRENDING - Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
You may also like : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Luhut Bilang Ditunda, Mensesneg: Lagi Dihitung-hitung
Langkah ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Yuk, simak ulasannya.