
UPdates - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
You may also like :
Sejarah Hari Ini, 14 Juli: Hari Pajak Nasional
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.
You might be interested :
Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian
Ia menjelaskan relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.
"Saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis," kata Bimo, Kamis, 30 April 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.
Menurut Bimo, permintaan perpanjangan cukup tinggi, tercermin dari sekitar 4 ribu permohonan yang masuk dari wajib pajak badan serta dorongan dari asosiasi intemediary dan pelaku usaha.
Bimo menegaskan keputusan relaksasi tetap memperhitungkan target penerimaan negara, khususnya pada April 2026. Untuk itu, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran agar tetap selaras dengan ketentuan undang-undang dan kondisi penerimaan pajak.
DJP mencatat sejauh ini jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai sekitar 12,6 juta hingga 12,7 juta. Angka tersebut setara sekitar 67 persen dari wajib SPT, dengan target tahun ini mencapai lebih dari 15 juta pelaporan.