UPdates—Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sudah menegaskan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
You may also like : Bantah KemenPAN-RB, Rahmat Saleh: Tidak Ada Keputusan CASN harus Diangkat Serentak
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025. Sementara PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.
You might be interested : Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Luhut Bilang Ditunda, Mensesneg: Lagi Dihitung-hitung
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mengawal proses ini dengan ketat supaya berjalan transparan dan tepat waktu.
Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025. Sedangkan untuk PPPK batas akhirnya 10 September 2025.
Setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilakukan satu bulan kemudian. Artinya, para pegawai yang telah mendapatkan NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.
Rieke menjelaskan, aturan baru ini secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat membuat polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Dengan adanya keputusan baru ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar," tegas Rieke di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Mengenai adanya dua surat berbeda terkait jadwal pengangkatan, Rieke menjelaskan bahwa keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada penundaan bertahap.
"Arahan dari Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS terakhir 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut," ujarnya.
Menyoroti pentingnya transparansi dalam proses usulan dan pengangkatan pegawai, khususnya di tingkat daerah, politikus PDIP itu meminta agar semua pihak, termasuk anggota DPRD, DPR RI, dan pemerintah daerah, turut konsisten mengawasi agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah lolos seleksi.
"Mudah-mudahan semua pihak mengawal di daerahnya masing-masing, supaya tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya diganti oleh orang lain," tegas Rieke.
Selain memberikan kepastian hukum bagi CPNS dan PPPK 2024, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar informasi ini dapat dipahami oleh seluruh calon pegawai. Makanya, ia mengajak media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait jadwal dan mekanisme pengangkatan.
Wakil rakyat berlatarbelakang selebritas itu berharap para calon pegawai tidak bingung dengan berbagai spekulasi terkait penundaan pengangkatan. Pemerintah dan DPR, kata dia akan bekerja sama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tepat waktu.
"Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari media dan berbagai platform komunikasi lainnya agar semua calon pegawai tahu hak dan kewajibannya," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.