Jemaah Haji (Foto: Web nu.or.id).

Daftar Kuota Haji Reguler 2025 Tiap Provinsi di Indonesia, Sulsel Dapat Segini

20 January 2025
Font +
Font -

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan kuota jemaah haji reguler untuk tahun 2025. Indonesia tahun ini akan mendapat total 221.000 kuota jemaah haji.

You may also like : 26b023ae9e5d0e016588981b69970c3dBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Turun, Embarkasi Makassar Tetap Paling Mahal

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 20 Januari 2025, kuota haji tersebut terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 17.680 jemaah haji khusus.

You might be interested : menteri agama kemenag nasaruddinBiaya Turun, Waktu Haji 2025 Dipersingkat, Ini Normalnya Lama Berhaji

Dalam pengumuman yang dirilis pada Senin, 20 Januari 2024, disebutkan bahwa kuota haji akan dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kuota jemaah haji reguler yang diterima mencapai 7.272 orang, yang terdiri dari 6.833 jemaah reguler, 364 jemaah prioritas lanjut usia, 18 kelompok bimbingan haji dan umrah, serta 57 petugas haji daerah.

Untuk tahun 2025, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. BIPIH, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler, mencapai 62% dari total BPIH, atau sekitar Rp 55.431.750,78. 

Sementara itu, Nilai Manfaat, yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah, mencapai Rp 33.978.508,01 atau sekitar 38% dari total BPIH. Dengan demikian, total biaya BPIH 2025 adalah Rp 89.410.258,79.

Berikut ini adalah rincian kuota jemaah haji 2025 di masing-masing provinsi di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M:

1. Provinsi Aceh

  • Jemaah: 4110
  • Prioritas lanjut usia: 219
  • Pembimbing KBIHU: 13
  • Petugas Haji daerah: 36
  • Jumlah: 4378

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Jemaah: 7.797
  • Prioritas lanjut usia: 416
  • Pembimbing KBIHU: 49
  • Petugas Haji daerah: 66
  • Jumlah: 8.328

3. Provinsi Sumatera Barat

  • Jemaah: 4.338
  • Prioritas lanjut usia: 231
  • Pembimbing KBIHU: 8
  • Petugas Haji daerah: 36
  • Jumlah: 4.613

4. Provinsi Riau

  • Jemaah: 4.751
  • Prioritas lanjut usia: 252
  • Pembimbing KBIHU: 5
  • Petugas Haji daerah: 39
  • Jumlah: 5.047

5. Provinsi Jambi

  • Jemaah: 2.735
  • Prioritas lanjut usia: 145
  • Pembimbing KBIHU: 8
  • Petugas Haji daerah: 21
  • Jumlah: 2.909

6. Provinsi Sumatera Selatan

  • Jemaah: 6.589
  • Prioritas lanjut usia: 351
  • Pembimbing KBIHU: 24
  • Petugas Haji daerah: 48
  • Jumlah: 7.012

7. Provinsi Bengkulu

  • Jemaah: 1.535
  • Prioritas lanjut usia: 82
  • Pembimbing KBIHU: 4
  • Petugas Haji daerah: 15
  • Jumlah: 1.636

8. Provinsi Lampung

  • Jemaah: 6.627
  • Prioritas lanjut usia: 353
  • Pembimbing KBIHU: 16
  • Petugas Haji daerah: 54
  • Jumlah: 7.050

9. Provinsi DKI Jakarta

  • Jemaah: 7.427
  • Prioritas lanjut usia: 396
  • Pembimbing KBIHU: 40
  • Petugas Haji daerah: 63
  • Jumlah: 7.926

10. Provinsi Jawa Barat

  1. Jemaah: 36.295
  2. Prioritas lanjut usia: 1.935
  3. Pembimbing KBIHU: 202
  4. Petugas Haji daerah: 291
  5. Jumlah: 38.723

11. Provinsi Jawa Tengah

  1. Jemaah: 28.524
  2. Prioritas lanjut usia: 1.519
  3. Pembimbing KBIHU: 76
  4. Petugas Haji daerah: 258
  5. Jumlah: 30.377

12. Provinsi DI Yogyakarta

  • Jemaah: 2.954
  • Prioritas lanjut usia: 157
  • Pembimbing KBIHU: 9
  • Petugas Haji daerah: 27
  • Jumlah: 3.147

13. Provinsi Jawa Timur

  • Jemaah: 33.055
  • Prioritas lanjut usia: 1.758
  • Pembimbing KBIHU: 102
  • Petugas Haji daerah: 237
  • Jumlah: 35.152

14. Provinsi Bali

  • Jemaah: 655
  • Prioritas lanjut usia: 35
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 698

15. Provinsi Nusa Tenggara Barat

  1. Jemaah: 4.228
  2. Prioritas lanjut usia: 225
  3. Pembimbing KBIHU: 10
  4. Petugas Haji daerah: 36
  5. Jumlah: 4.499

16. Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • Jemaah: 628
  • Prioritas lanjut usia: 33
  • Pembimbing KBIHU: 1
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 668

17. Provinsi Kalimantan Barat

  • Jemaah: 2.368
  • Prioritas lanjut usia: 126
  • Pembimbing KBIHU: 7
  • Petugas Haji daerah: 18
  • Jumlah: 2.519

18. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Jemaah: 1.514
  • Prioritas lanjut usia: 81
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 15
  • Jumlah: 1.612

19. Provinsi Kalimantan Selatan

  • Jemaah: 3.590
  • Prioritas lanjut usia: 191
  • Pembimbing KBIHU: 4
  • Petugas Haji daerah: 33
  • Jumlah: 3.818

20. Provinsi Kalimantan Timur

  • Jemaah: 2.431
  • Prioritas lanjut usia: 129
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 24
  • Jumlah: 2.586

21. Provinsi Sulawesi Utara

  • Jemaah: 668
  • Prioritas lanjut usia: 36
  • Pembimbing KBIHU: 3
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 713

22. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Jemaah: 1.870
  • Prioritas lanjut usia: 100
  • Pembimbing KBIHU: 5
  • Petugas Haji daerah: 18
  • Jumlah: 1.993

23. Provinsi Sulawesi Selatan

  • Jemaah: 6.833
  • Prioritas lanjut usia: 364
  • Pembimbing KBIHU: 18
  • Petugas Haji daerah: 57
  • Jumlah: 7.272

24. Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Jemaah: 1.900
  • Prioritas lanjut usia: 101
  • Pembimbing KBIHU: 3
  • Petugas Haji daerah: 15
  • Jumlah: 2.019

25. Provinsi Maluku

  • Jemaah: 1.023
  • Prioritas lanjut usia: 54
  • Pembimbing KBIHU: 0
  • Petugas Haji daerah: 9
  • Jumlah: 1.086

26. Provinsi Papua

  • Jemaah: 1.010
  • Prioritas lanjut usia: 54
  • Pembimbing KBIHU: 3
  • Petugas Haji daerah: 9
  • Jumlah: 1.076

27. Provinsi Bangka Belitung

  • Jemaah: 1.001
  • Prioritas lanjut usia: 53
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 9
  • Jumlah: 1.065

28. Provinsi Banten

  • Jemaah: 8.862
  • Prioritas lanjut usia: 472
  • Pembimbing KBIHU: 55
  • Petugas Haji daerah: 72
  • Jumlah: 9.461

29. Provinsi Gorontalo

  • Jemaah: 919
  • Prioritas lanjut usia: 49
  • Pembimbing KBIHU: 4
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 978

30. Provinsi Maluku Utara

  • Jemaah: 1.013
  • Prioritas lanjut usia: 54
  • Pembimbing KBIHU: 0
  • Petugas Haji daerah: 9
  • Jumlah: 1.076

31. Provinsi Kepulauan Riau

  • Jemaah: 1.210
  • Prioritas lanjut usia: 65
  • Pembimbing KBIHU: 4
  • Petugas Haji daerah: 12
  • Jumlah: 1.291

32. Provinsi Sulawesi Barat

  • Jemaah: 1.366
  • Prioritas lanjut usia: 73
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 12
  • Jumlah: 1.453

33. Provinsi Papua Barat

  • Jemaah: 679
  • Prioritas lanjut usia: 36
  • Pembimbing KBIHU: 2
  • Petugas Haji daerah: 6
  • Jumlah: 723

34. Provinsi Kalimantan Utara

  • Jemaah: 392
  • Prioritas lanjut usia: 21
  • Pembimbing KBIHU: 0
  • Petugas Haji daerah: 3
  • Jumlah: 416

Jadwal Ibadah Haji 2025

Ibadah haji 2025 akan dimulai pada 1 Mei 2025. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam perjalanan haji 2025 berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M:

  • 1 Mei 2025: Jemaah haji mulai masuk asrama haji.
  • 2 Mei 2025: Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah.
  • 5 Juni 2025: Wukuf di Arafah.
  • 7 Juni 2025: Hari Tasyrik I.
  • 9 Juni 2025: Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).
  • 11 Juni 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air.
  • 18 Juni 2025: Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air.
  • 25 Juni 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah ke Tanah Air.
  • 11 Juli 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II ke Tanah Air selesai.

Dengan jumlah kuota yang terbagi secara merata di seluruh provinsi, ibadah haji 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberi kesempatan bagi lebih banyak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.

Font +
Font -