Budi Arie Setiadi saat masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Foto: Humas Komifno)

Dakwaan Jaksa Sebut Menteri Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Uang Pengamanan Judi Online, Netizen Heran tak Ditangkap

17 May 2025
Font +
Font -

UPdates—Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus pengamanan laman judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sejumlah fakta baru. Diantaranya soal kaitan mantan menkominfo dalam skandal yang terjadi sejak 2023 tersebut.

You may also like : ri 36Misteri Mobil RI 36, Sengaja Dirahasiakan untuk Bikin Heboh?

Budi Arie Setiadi sebagai menkominfo saat itu diklaim mendapat jatah sebesar 50 persen dari total uang yang dikumpulkan dari agen-agen judol yang tak ingin laman permainan haramnya ditutup Kemenkominfo.

You might be interested : prabowo setpresPresiden Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Dilindungi TNI, Kejagung: Terima Kasih

Kader PKB, Umar Hasibuan di akun X pribadinya, @UmarHasibuan__ mempertanyakan ketegasan kepolisian dan juga Presiden Prabowo Subianto setelah terungkapnya dakwaan yang menyeret nama Budi yang kini menjabat Menteri Koperasi.

"Polisi belum tegas juga dan prabowo belum Pecat budi arie juga? What happen ono opo kira2 ges ?" ujarnya sebagaimana dipantau keidenesia.tv, Sabtu, 17 Mei 2025.

Tak hanya politikus, netizen juga ramai membahas masalah ini. Akun X bernama @MurtadhaOne1 menegaskan, dakwaan itu mempertegas keterlibatan Budi Arie dalam judi online.

"Jelas ya. Dalam surat dakwaan jaksa, mantan menkominfo, Budi Arie Setiadi (skrg menteri koperasi) terlibat dalam kasus JUDOL di Kominfo," tulisnya.

Ia bahkan menghitung potensi uang yang bisa didapatkan Budi Arie dan mempertanyakan alasan sang menteri belum diamankan.

"Coba hitung: 8 jt x 5000 situs =40M/bln.  Adhi Kismanto:  20% =8M. ⁠Tony: 30%=12M. Budi Arie Setiadi: 50%=20M per bln. Kok gak ditangkap?" tanyanya.

Dalam surat dakwaan
NO REG PERKARA : PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 disebutkan ada pengaturan jatah untuk Budi Arie Setiadi sebagai menkominfo saat itu sebesar 50 persen dari total uang yang dikumpulkan dari agen-agen judol.

Dalam kasus pengamanan situs judol ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka. Para tersangka itu dari kalangan pegawai Kemenkominfo dan agen-agen judol.

Empat orang di antaranya sudah disidangkan sebagai terdakwa, Rabu, 14 Mei 2025 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka yang disidang adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dakwaan JPU terhadap empat terdakwa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat, 16 Mei 2025 mengungkapkan kronologis pengamanan ribuan situs judol.

Terungkap adanya uang pengamanan yang disetorkan agen ribuan situ judol kepada pegawai di Kemenkominfo serta adanya peran Budi Arie.

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Desember 2024 Budi Arie sudah diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus ini. Saat itu, ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai menkominfo.

Dalam sejumlah kesempatan, Budi dengan tegas menyangkal berperan melindungi situs judol. "Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati (penegakan hukum). Bagus itu. Saya dukung," katanya November 2024 lalu.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >