UPdates—Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Hasto melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan tersangka Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Dharma Tanjung sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Jumat, 14 Maret 2025.
You might be interested : Geledah Rumah Pribadi Sekjen PDIP Hasto, KPK Pastikan Tangkap Jika Mangkir Lagi
Surya mengatakan, perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan memerintahkan kedua stafnya yakni Nurhasan, Kusnadi secara langsung, dan Harun Masiku secara tidak langsung.
Hasto dalam hal ini memerintahkan Kusnadi dan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggam mereka. Perintah ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air. Ini dilakukan setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan," tegas Surya.
Menanggapi dakwaannya, Hasto Kristiyanto mengatakan, dirinya adalah korban kriminalisasi hukum. "Saya mendengarkan dengan seksama dakwaan penuntut umum dan saya semakin meyakini bahwa ini merupakan kriminalisasi hukum," tegas Hasto.
Ia menilai, dakwaan jaksa merupakan daur ulang atas perkara yang sudah inkrah. "Ini adalah pengungkapan sesuatu pokok perkara yang sudah inkrah," ucapnya.
Bahkan, lanjut Hasto, kasus ini syarat dengan muatan kepentingan politik. "Kasus ini didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya," ujarnya.
Selain pasal perintangan penyidikan, Hasto didakwa melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.