Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Jaka/vel/DPR RI)

Di RUU ASN, Presiden Bisa Mutasi Kepala Dinas di Seluruh Indonesia

18 April 2025
Font +
Font -

UPdates—Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin membocorkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memutasi pejabat daerah di seluruh Indonesia.

You may also like : snaptik.app 74734086202862174772Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Mulai Dibuka Jumat 7 Maret, Ini Link Pendaftarannya

Menurutnya, rencana pemberian kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat, memindahkan, hingga memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah adalah salah satu poin penting dalam draf RUU ASN ini.

You might be interested : rifqinizamy karsayuda dprPilkada Ulang 24 Daerah Butuh Anggaran Rp1 Triliun

“Badan Keahlian DPR RI memang mengarahkan draf ke sana. Karena itu, Komisi II meminta agar penyempurnaan dilakukan dengan lebih matang melalui konsultasi dengan berbagai pihak,” kata Zulfikar sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 18 April 2025.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa proses konsultasi tersebut sudah berlangsung, termasuk mengundang akademisi dan profesional guna memberikan landasan kuat atas rencana perubahan UU ASN.

Menurut Zulfikar, alasan di balik rencana pemberian kewenangan kepada Presiden dalam mengganti pejabat eselon II ke atas, adalah karena secara prinsip administrasi pemerintahan, khususnya dalam urusan pemerintahan umum, kewenangan tersebut memang berasal dari Presiden.

“Namun, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu didelegasikan ke daerah,” jelasnya.

Eselon II merupakan jabatan struktural tertinggi kedua di dalam instansi. Jenjang ini terbagi menjadi dua, yaitu IIA dan IIB.

Pejabat eselon II di kabupaten meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang berbentuk Badan, Sekretaris DPRD, Asisten, dan Staf Ahli Bupati.

Sementara jabatan eselon II di provinsi meliputi Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala lembaga teknis daerah yang berbentuk Badan, Sekretaris DPRD Provinsi, Kepala Biro, dan Wakil Kepala Dinas.

Draf RUU ASN tersebut saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Oleh karena itu, Zulfikar belum dapat memastikan kapan pembahasan resmi akan dimulai.

“Draf tersebut masih berada di Badan Keahlian dan masih terus disempurnakan. Mereka (Badan Keahlian, red) juga tengah menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menambahkan, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi II mendapat mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN. Menurutnya, setiap komisi di DPR ditargetkan untuk membahas satu RUU setiap tahunnya dalam satu periode.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >