
UPdates—Pemerintah akan mengalihkan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
You may also like :
DPR Pastikan Masa Depan Cerah PPPK di 2027
Alasannya untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus mendongkrak daya saingnya dengan perbankan nasional.
You might be interested :
Gaji PNS Naik atau tidak di 2027? Purbaya: Kita belum Bicarakan
Kebijakan ini mendapat banyak kritik. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyebut ini sangat aneh.
“Usulan aneh,” kata Said Didu sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari unggahan di akun X-nya, @msaid_didu, Minggu, 18 Oktober 2026.
Penentangan juga muncul dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes karena dinilai tidak efisien dan menambah biaya.
Dalam pernyataannya yang dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, politikus PDIP itu menilai kebijakan itu berisiko menimbulkan masalah keuangan koperasi dan membebani pegawai.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes tersebut sudah disampaikan langsung ke Kementerian Keuangan untuk pematangan mekanisme teknisnya.
Ferry kepada awak media menegaskan skema penyaluran gaji PNS lewat Kopdes ini targetnya mulai dijalankan tahun ini, bukan pada 2027.
Rencana tersebut didukung lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebutkan, penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui KDKMP baru sebatas wacana karena masih membutuhkan kajian matang sebelum diterapkan.
Arya Bima mengatakan, skema penyaluran ASN lewat KDKMP belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN," ujar Arya Bima saat meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026 sebagaimana dilansir dari Republika.co.id.
Politikus PAN itu menyatakan, penyaluran gaji melalui koperasi bukan menjadi satu-satunya pilihan. Skema tersebut juga tidak akan diwajibkan kepada seluruh ASN karena perlu dibahas secara matang bersama lembaga terkait, terutama untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.
"Jadi bukan satu-satunya, ya, salah satu saja. Jadi tidak diwajibkan dan tidak semua. Jadi salah satu opsi saja. Tapi tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang, antar lembaga terkait dengan kesiapannya," jelasnya.