
UPdates—Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Bareskrim Polri, Kamis, 1 Oktober 2026.
You may also like :
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Gowa.
You might be interested :
Sempat Dihalangi, Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Tersangka Korupsi Nikel
Setelah pemeriksaan, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf memastikan Husniah tidak ditahan. Itu karena sesuai aturan, penahanan membutuhkan persetujuan Mendagri.
"Tidak ditahan, sesuai pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," kata Yusuf, kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Husniah menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB dan baru selesai menjelang petang. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan.
"(Datang) Pukul 11.00 WIB sampai 17.45, tadi 26 pertanyaan," ungkap Yusuf tanpa menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap Bupati Gowa sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Husniah yang tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.47 WIB datang didampingi tim pengacaranya. Saat tiba, ia menyapa awak media yang telah menunggunya dan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah, Sehat. Kemungkinan nanti saja, setelah selesai semua," katanya di Bareskrim Mabes Polri.