Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri (kanan). (Foto: Instagram/Abidin Fikri)

Diskorsing, 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Mengadu ke DPR RI

18 November 2024
Font +
Font -

UPdates—Sebanyak 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024 mengadu ke DPR RI.

Mereka diterima Komisi VIII DPR RI di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. Perwakilan mahasiswa didampingi Biro Bantuan Hukum (PBHI) dan organisasi pendukung lainnya.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan dukungannya dan berkomitmen mengadvokasi masalah ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Agama.

"Kami ucapkan terima kasih sudah datang ke DPR," ujar Abidin dalam rapat sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Senin, 18 November 2024.

Politikus PDIP tersebut mendengarkan secara saksama keluhan yang disampaikan mahasiswa, termasuk mengenai pengaduan mereka yang sebelumnya sudah diajukan ke Komnas HAM dan Kementerian Agama.

"Ini seperti gunung es. Masalah seperti ini sering dialami di banyak kampus," kata Abidin.

Abidin menekankan pentingnya memulihkan status mahasiswa yang terkena skorsing. "Harus segera dipulihkan, diberi kesempatan melanjutkan kuliah," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa Komisi VIII akan mengomunikasikan hal ini dengan Kementerian Agama, mengingat kementerian tersebut adalah mitra kerja Komisi VIII.

Menurut Abidin, mahasiswa harus tetap kritis dan tidak boleh dihalangi dalam menyampaikan aspirasi, selama proses tersebut tidak melampaui batas yang mengarah pada anarki.

"Mahasiswa harus kritis, dan kami akan berupaya memediasi agar hak-hak mahasiswa bisa dipulihkan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, pada 25 Juli 2024. Surat tersebut mengatur ketat penyampaian aspirasi mahasiswa, termasuk kewajiban meminta izin kepada rektor atau pimpinan kampus sebelum melakukan unjuk rasa.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administrasi, skorsing, atau bahkan pemecatan.

Mahasiswa yang diskorsing menganggap kebijakan tersebut tidak masuk akal dan telah beberapa kali menggelar aksi menuntut pencabutannya. Meski sudah mengadu ke berbagai pihak, termasuk DPRD dan Ombudsman, hasilnya masih nihil.

Abidin menegaskan, dirinya mengapresiasi mahasiswa yang terus memperjuangkan hak-haknya, dan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.

"Semoga setelah pertemuan ini, ada suasana yang lebih baik dan mahasiswa bisa kembali ke kampus untuk melanjutkan studi," harap Abidin.

Font +
Font -