Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Foto: dok/vel/DPR RI)

Dokter Diduga Nodai Anaknya yang Masih Balita, DPR: Kemenkes jangan Hanya Mengecam

22 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta bertindak tegas terhadap dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Jawa Barat.

You may also like : blue fire papandayanFenomena Blue Fire Papandayan: Indah Dilihat, tapi Waspadai Bahayanya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter di Bandung itu tengah menjadi perhatian publik.

You might be interested : caleb flynn nangis bbcBunuh Istri, Eks Kontestan American Idol Dihukum Seumur Hidup, Pesan ke Selingkuhan Jadi Bukti

Dokter berinisial IS itu diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun hingga menderita sakit gonore atau kencing nanah.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong adanya sanksi etik dan profesional terhadap dokter tersebut jika terbukti bersalah.

“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangan persnya, Kamis, 22 Oktober 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Bagi Nurhadi, ini merupakan persoalan serius. “Karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” tegasnya.

Makanya, Anggota Komisi Kesehatan DPR ini meminta Kemenkes bertindak tegas terhadap dokter yang diketahui memiliki klinik praktek mandiri dan apotek itu. Menurut Nurhadi, harus ada langkah terukur dalam kasus dokter terduga pedofil tersebut.

“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” kata Nurhadi.

Kemenkes telah menanggapi kasus dokter IS. Meski menyampaikan kecaman, Kemenkes menyatakan masih menunggu hasil proses hukum untuk menindaklanjuti perihal status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter.

“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Nurhadi.

Politisi Partai NasDem ini juga meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan pelanggaran disiplin profesi dokter IS.

“Kita harus menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi kemanusiaan yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” sebut Nurhadi.

Ia mengingatkan bahwa gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. “Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

IS diketahui telah berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya membawa kabur sang anak selama 3 pekan. Sementara korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus dengan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih serta ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Nurhadi menekankan pentingnya upaya pemulihan trauma korban. Apalagi menurut keterangan ibunya, korban diduga sudah mengalami kekerasan seksual dari IS sejak November 2025. Pelaku juga diduga menunjukkan video porno yang ditonton anaknya hingga berulang kali.

“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” urai Nurhadi.

Selain pemeriksaan medis, korban kata Nurhadi juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang.

“Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu pada akhir Desember tahun lalu saat melihatnya memperagakan adegan hubungan suami istri. Kecurigaan sang ibu makin menjadi-jadi saat korban tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air kecil.

Saat diperiksa ke dokter, terdapat luka pada alat vitalnya dan korban positif menderita gonore.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke polisi pada akhir 2025, tapi prosesnya dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan pihak keluarga. Bahkan korban juga sempat dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan ibunya.

Dari sisi pengawasan DPR, Nurhadi memandang kasus kekerasan seksual pada anak itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis.

“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” tukas Nurhadi.

Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian.

“Tetapi penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun t indak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ucapnya.

Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini bukan sekadar seberapa cepat Pemerintah mengeluarkan pernyataan.

“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup Nurhadi.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >