
UPdates—Masih ingat pemuda bernama Almas Tsaqibbiru? Ia kembali masuk dalam pusaran perkara Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
You may also like :
Setelah Karo, Wapres Gibran Kembali Kunjungi Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang
Kalau dulu ia menggugat persyaratan usia yang akhirnya meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres), kini ia berada di pihak Prof Denny Indrayana Cs.
You might be interested :
10 Usulan Strategi Ridwan Sank ke Prof Denny Cs, Benarkah Bisa Bikin MK Diskualifikasi Gibran?
Ia mendukung gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk ke MK.
Surat dukungan tersebut dilayangkan Almas ke MK, atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu.
"Pagi tadi kita kirimkan surat permohonan ke MK agar mengabulkan permohonan dari Prof. Denny apabila dalam pembuktian nanti, terlawan maupun pihak-pihak terkait tidak bisa membuktikan keabsahan dari yang bersangkutan," kata Almas di Solo, Rabu, 30 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Anak Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu 2023 lalu mengajukan gugatan syarat capres-cawapres, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ke MK.
Saat itu, ia meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun, ia mengajukan agar batas tersebut dikecualikan untuk calon yang pernah atau sedang menduduki kursi kepala daerah.
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Meski saat itu Gibran baru berumur 39 tahun, anak mantan Presiden Joko Widodo itu sedang menduduki jabatan sebagai Wali Kota Solo.
Almas mengatakan perubahan sikapnya tersebut justru menunjukkan netralitasnya.
"Sekali lagi, saya ingin membuktikan bahwa tidak ada relevansi antara saya dengan pihak-pihak terkait (Putusan 90), terutama dengan Mas Wapres. Saya pun dengan Prof Denny juga enggak ada hubungan apa-apa. Netral aja sih, jadi saya bisa melangkah tanpa terikat apa pun," jelasnya.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan Putusan MK nomor 90 tahun 2023 merupakan salah satu alasan Almas untuk melayangkan surat dukungan agar MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs.
"Perkara 90 itu kan putusannya menjadikan Mas Gibran bisa ndaftar (Cawapres). Saat ini masyarakat terkaget-kaget, kok ternyata ijazahnya dipertanyakan banyak pihak," kata Arif.
"Oleh karena itu Mas Almas tergerak untuk mendukung MK agar mengabulkan permohonan itu," lanjutnya.
Ditegaskan Arif, tidak ada motif politis dalam surat permohonan Almas ke MK tersebut. Ia mengklaim surat dukungan Almas dilayangkan untuk mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam tata kelola pemerintahan.
"Kalau ditanya, apakah kita sudah ada calon wapres untuk didukung? Ndak ada," tegas Arif.