Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Instagram/Kementerian HAM)

Feri Amsari Dilapor Polisi, Menteri HAM: Jangankan Melaporkan, Ditanggapi Saja tidak Perlu

18 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari berdasarkan dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berurutan.
  • Laporan tersebut terkait dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
  • Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaporan terhadap Feri Amsari tidak perlu dilakukan karena merupakan pendapat atau opini yang dapat dijawab dengan data dan fakta.
  • Menurut Pigai, Feri Amsari bukan ahli pertanian sehingga tidak kredibel dan kompeten dalam bidang tersebut, sehingga tidak perlu ditanggapi atau dilaporkan.
  • Pigai juga menekankan bahwa opini atau pendapat yang bersifat kritik terhadap kebijakan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan tidak bisa dipidana atau dipenjarakan.
  • Komentar Feri Amsari dianggap sebagai kritik umum yang diterima oleh pemerintah sebagai bagian dari akuntabilitas pelayanan publik dan transparansi.
  • Pigai mengajak untuk menjaga budaya literasi dan diskursus publik, serta tidak menggunakan skenario pemolisian sesama warga negara dalam menanggapi kritik.
atau

UPdates—Polda Metro Jaya mengklaim tengah menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Total ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berurutan oleh Polda Metro Jaya.

You may also like : menteri ham ig kemenhamPBB Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM Demo di Indonesia, Ini Kata Pemerintah dan DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pada pukul 16.45 WIB. Pelapornya adalah RMN.

You might be interested : menteri ham ig kemenhamPBB Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM Demo di Indonesia, Ini Kata Pemerintah dan DPR

Kemudian, laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dengan nama pelapor adalah MIS. Kedua laporan tersebut terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Budi Hermanto mengatakan, penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana.

Menanggapi pelaporan aktivis dan akademisi tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Laporan ke Fery Amsari adalah pendapat atau opini yang tidak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas,” kata Pigai dalam unggahan di akun X pribadinya, @NataliusPigai2 sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Sabtu, 18 April 2026.

Menurut Pigai, berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. “Fery Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan.

“Kecuali penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama,” jelasnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, komentar Fery Amsari bersifat kritik umum. “Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Dijelaskan Pigai, komentar Fery Amsari dalam prinsip HAM, rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder.

“Jadi komentar Fery diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). Fery Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas,” katanya.

“Mari kita jaga budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi prominen. Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga Negara,” tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >