
UPdates – Terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Supriadi yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II A Kendari, akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar.
“Benar, tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah. Pemindahan ini atas dasar perintah pimpinan langsung sebagai wujud tindakan terhadap warga binaan yang dinilai melakukan pelanggaran berat,” jelas Mukhtar, Kamis, 16 April 2026.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 April 2026, Supriadi yang merupakan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, menjadi sorotan dan viral di media sosial. Ia tertangkap kamera saat sedang berada di kedai kopi yang berada di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Di video lain, Supriadi yang mengenakan peci putih, kemeja batik lengan pendek, serta celana panjang hitam dan sepatu, terlihat berjalan santai bersama seseorang yang diduga petugas Syahbandar. Ia terlihat menutup wajah saat menyadari ada yang merekam aktivitasnya.
Usai viral, tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung turun tangan mengusut peristiwa ini.
Belakangan diketahui kalau Supriadi yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara pada 9 Februari 2026, baru saja menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, saat itu, tangannya tidak diborgol.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyebut petugas Rutan yang mengawal napi tersebut langsung diperiksa dan ditemukan pelanggaran. Petugas tersebut langsung diberikan sanksi disiplin.
Selain diberikan sanksi disiplin, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Sementara Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari dan diberikan sanksi sel isolasi.