UPdates—Mehdi Yarrahi, seorang musisi Iran yang dikenal dengan lagu-lagu protes yang menyerukan aturan berpakaian ketat di negaranya untuk wanita, dijatuhi 74 cambukan sebagai bagian dari hukuman.
Pengacaranya, Zahra Minuei, mengonfirmasi dalam sebuah posting di X bahwa hukuman tersebut telah dilakukan di Cabang Empat Kantor Kejaksaan Keamanan Moral di Teheran, yang menandai berakhirnya kasus pidana terhadap Yarrahi.
"Hukuman cambuk telah dilaksanakan," tulisnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Independent, Kamis, 6 Maret 2025.
You might be interested : Digulingkan, Pesawat Presiden Suriah Bashar Al Assad Diduga Ditembak Jatuh saat Tinggalkan Damaskus
Yarrahi, 42 tahun, ditangkap pada Agustus 2023 dan kemudian dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Revolusi Teheran selama dua tahun delapan bulan penjara selain 74 cambukan.
Dia menjalani hukuman satu tahun dan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam tahanan rumah dengan monitor pergelangan kaki setelah membayar jaminan.
“Kami ingin mencabut jaminan, tetapi mereka mengatakan itu bersyarat pada pelaksanaan hukuman cambuk,” kata Minuei.
Yarrahi sejak awal menegaskan siap menjalani hukuman. “Saya siap menerima hukuman cambuk 74 kali, dan meskipun saya mengutuk penyiksaan yang tidak manusiawi ini, saya tidak meminta untuk membatalkannya,” tulisnya di X.
Sang penyanyi dituduh merilis lagu ilegal yang bertentangan dengan moral dan adat istiadat masyarakat Islam setelah merilis lagunya “Your Headscarf (Roo Sarito)” pada September 2023.
Lagu tersebut dirilis pada peringatan pertama pemberontakan “Women, Life, Freedom”, yang dimulai setelah kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun dalam tahanan. Mahsa Amini ditangkap karena diduga melanggar undang-undang wajib jilbab Iran.
“Lepaskan jilbabmu, matahari terbenam/Lepaskan jilbabmu, parfummu yang harum memenuhi udara/Lepaskan jilbabmu, biarkan rambutmu berkibar/Jangan takut, cintaku! Tertawalah, proteslah terhadap air mata,” demikian bunyi liriknya, menurut terjemahan Genius.com.
Setelah berita tentang hukuman cambuknya tersebar, Yarrahi mengunggah pesan di media sosialnya, berterima kasih kepada pengacaranya.
"Siapa pun yang tidak mau membayar harga untuk kebebasan tidak layak mendapatkannya,” tulisnya.
Berdasarkan hukum Iran, berdasarkan interpretasi Teheran tentang Syariah, perempuan dan anak perempuan yang telah mencapai pubertas harus menutupi kepala mereka dengan jilbab dan mengenakan pakaian panjang dan longgar.
Aturan tersebut dibuat lebih ketat tahun lalu setelah parlemen Iran mengesahkan undang-undang baru tentang hijab dan kesucian yang akan meningkatkan hukuman penjara menjadi 10 tahun dan denda karena berpakaian tidak pantas di tempat umum.
Aktivis hak asasi manusia Iran dan peraih Nobel perdamaian Narges Mohammadi mengutuk hukuman cambuk tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Eksekusi hukuman cambuk Mehdi Yarrahi merupakan balasan atas dukungannya terhadap perempuan Iran. Hukuman cambuk pada tubuh Mehdi merupakan cambuk terhadap perempuan Iran yang bangga dan tangguh serta semangat yang kuat dan berkembang dari gerakan ‘Perempuan, Kehidupan, Kebebasan’," katanya.
“Pada malam tanggal 8 Maret, dengan menolak ‘hak istimewa gender’ dalam bernyanyi, Mehdi Yarrahi sekali lagi berdiri di samping para perempuan yang memprotes dan mencari keadilan serta rakyat dalam memperjuangkan tuntutan mereka," lanjutnya.
Aktor Taraneh Alidoosti, yang menghabiskan hampir tiga minggu di penjara karena dukungannya terhadap protes 2022, mengunggah dukungan untuk Yarrahi di Instagram.
“Malu atas keterbelakangan, malu atas penyiksaan, malu atas kekerasan, malu atas hukum anti-manusia, dan malu serta aib atas ketidakberdayaan kami,” ujarnya.
Tahun lalu di bulan Oktober, Roya Heshmati yang berusia 23 tahun, seorang kritikus vokal atas hukum jilbab yang kontroversial di negara itu, dicambuk 74 kali oleh polisi karena melanggar moral publik dengan membagikan foto yang memperlihatkan kepalanya tidak tertutup.