Roy Suryo dan Dokter Tifa memberikan keterangan kepada awak media setelah penahanan mereka ditangguhkan jaksa. (Foto: X/Tangkapan Layar)

Hakim Setop Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan

23 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dari terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Tifatul Sembiring alias dokter Tifa.
  • Eksepsi tersebut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat sehingga batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
  • Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
  • Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
  • Kasus ijazah Jokowi juga menyeret mantan Menpora, Roy Suryo, namun perkara tersebut masih berada di tahap Praperadilan.
  • Putusan sela ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati pada sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
  • Dengan putusan ini, sidang kasus ijazah Jokowi dihentikan sementara karena ketidakcermatan surat dakwaan.
atau

UPdates—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

You may also like : jokowi prabowo xIsu di Balik Pembatalan Mendadak Mutasi 7 Pati TNI: Dari "Geng Solo", Matahari Kembar, dan Prabowo Marah Besar

Itu disampaikan ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.

You might be interested : adian x ilcPrabowo Sebut Ada Raja Kecil di Kabinetnya, Adian: Ngapain Pertontonkan Kelemahan

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua Christina Endarwati sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Jaksa sebelumnya mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Selain Dokter Tifa, kasus ijazah Jokowi juga menyeret mantan Menpora, Roy Suryo. Namun, perkara Roy Suryo masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >