
UPdates—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
You may also like :
Isu di Balik Pembatalan Mendadak Mutasi 7 Pati TNI: Dari "Geng Solo", Matahari Kembar, dan Prabowo Marah Besar
Itu disampaikan ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
You might be interested :
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil di Kabinetnya, Adian: Ngapain Pertontonkan Kelemahan
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua Christina Endarwati sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Jaksa sebelumnya mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Selain Dokter Tifa, kasus ijazah Jokowi juga menyeret mantan Menpora, Roy Suryo. Namun, perkara Roy Suryo masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.