THE TRENDING - Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
You may also like :
Polemik Pajak, DPR Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
Menurut Mendagri Tito Karnavian, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal.
You might be interested :
938 Pejabat Sulsel Ikut Ramadhan Leadership Camp, Dirjen Otda: Bisa Jadi Contoh Nasional