THE TRENDING - Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
You may also like :
4 Pulau Aceh "Diambil" Sumut, Wali Nanggroe Aceh dan Mahasiswa Bereaksi Keras, DPR Ingatkan Soal Konflik
Menurut Mendagri Tito Karnavian, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal.
You might be interested :
Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Fadjry Djufry Sebagai Pj Gubernur Sulsel