THE TRENDING - Kementerian Dalam Negeri secara resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang rencananya digelar pada 6 Februari 2025.
You may also like :
Periode Kepala Daerah dan Anggota DPRD hingga 2031, Kemendagri Dalami Putusan MK
Menurut Mendagri Tito Karnavian, pembatalan ini didasarkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2025 yang memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal.
You might be interested :
Banyak Laporan, Kemendagri Setop Penyaluran Bansos APBD Jelang Pilkada 2024