Ammar Zoni. (foto:Dok.KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

12 March 2026
Font +
Font -

UPdates - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

You may also like : the judge hammer a judge in court. located on a desk.Polisi Bilang Tikus Makan 200 Kg Barang Bukti Ganja, Terdakwa Divonis Bebas

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.

You might be interested : t2xya1be9yko1lsKepala BNN Ungkap Dua Ancaman Besar yang Tengah Dihadapi Indonesia

Jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebut Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain yakni: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari, sementara Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Jaksa mengutarakan Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Perbuatan para terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba jenis sabu langsung dari Ammar Zoni di Rutan Salemba. Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

Font +
Font -