TOT - IDenesian, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib Anda miliki saat mengendarai kendaraan bermotor. Nah, di Indonesia, ternyata terdapat 3 jenis SIM yang berlaku yaitu; SIM Perorangan, SIM Kendaraan Umum, dan SIM Internasional. Yuk simak penjelasannya.
You may also like :
Banyak Keluhan Perpanjangan SIM, DPR: Makanya Kita Ingin Berlaku Seumur Hidup
You might be interested :
Lebih Bergizi Mana, Tahu atau Tempe?