TOT - IDenesian, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib Anda miliki saat mengendarai kendaraan bermotor. Nah, di Indonesia, ternyata terdapat 3 jenis SIM yang berlaku yaitu; SIM Perorangan, SIM Kendaraan Umum, dan SIM Internasional. Yuk simak penjelasannya.
You may also like : Viral Polisi Tanya SIM Jakarta, DPR: Hukum Kalau Salah, Sejak Kapan Ada SIM Daerah?
You might be interested : 3 Cara Mudah Membedakan Macan dan Harimau