TOT - IDenesian, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib Anda miliki saat mengendarai kendaraan bermotor. Nah, di Indonesia, ternyata terdapat 3 jenis SIM yang berlaku yaitu; SIM Perorangan, SIM Kendaraan Umum, dan SIM Internasional. Yuk simak penjelasannya.
You may also like :
DPR Usul SIM, STNK Berlaku Seumur Hidup, dan Perketat Registrasi SIM Card
You might be interested :
Jangan Keliru! Ini 4 Cara Memilih Daging Ayam Segar