Ilustrasi kepala djaera (Foto: WestJavaToday.com).

Kapan Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Pilkada 2024? Ini Jadwalnya

28 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah selesai digelar. Lantas kapan kapan pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih? berikut penjelasannya.

You may also like : img 20241127 wa0009Cagub Sulsel Danny Pomanto Nyoblos di TPS 001 Maricaya Selatan, Kenakan Pakaian Putih

Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan perhitungan dan rekapitulasi suara mulai 28 sampai 15 Desember 2024. Namun penetapan kepala daerah terpilih setelah Mahakam Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Makassar, Abdi Goncing menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan digelar pada bulan Februari 2025 tahun depan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pelantikan (kepala daerah terpilih di Pilkada Sulsel 2024) bulan Februari 2025,” ungkap Abdi Goncing kepada Keidenesia, Kamis, 28 November 2024.

Dalam Pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 rencananya dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Bagi Bupati atau Wali Kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Abdi Goncing mengatakan, saat ini tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan akan dilakukan mulai besok, Jumat, 29 November 2024. Setelah itu ke tingkat kabupaten dilakukan hingga 6 Desember 2024. 

“Kotak suara sementaram masih disimpan di kecamatan. Besok baru mulai rekap di tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Font +
Font -