
UPdates—Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
You may also like :
Kuasa Hukum: Pak Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga S1, Bisa Disaksikan Publik dan Media
Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
You might be interested :
4 Jam Diskusi, Ini yang Dibahas Prabowo, SBY, Jokowi, JK, dan Tokoh Nasional di Istana
Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirimkan polisi ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang memang sudah dilengkapi penyidik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," beber Iman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Selasa, 2 Juni 2026.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini menyeret lima tersangka. Kelima tersangka itu yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan dr Tifa.
Tiga tersangka lainnya yakni, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah meminta maaf kepada Jokowi.
dr Tifa sendiri tampaknya sangat siap menghadapi Jokowi di Pengadilan. Dalam unggahannya pada Minggu, 31 Mei 2026, ia mengulas soal perlawanannya dan apa yang akan terjadi ketika kasus ini P21 dan disidangkan.
“Panggung sidang akan dipakai dr Tifa dan Dr Roy Suryo, untuk menggelar hasil penelitian dan teman-temuannya yang terbaru, yang akan makin membuka Ijazah ini makin terang benderang,” tulisnya dalam sebuah unggahan panjang sebagaimana dipantau Keidenesia.tv di akun X-nya, Selasa, 2 Juni 2026.