Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim saat menyampaikan refleksi akhir tahun capaian Kejati Sulsel tahun 2024 (Foto: Web Kejati Sulsel).

Kejati Sulsel Tangani 128 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024, Kerugian Negara Capai Rp 91 Miliar

1 January 2025
Font +
Font -

UPdates - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangani 128 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 91,26 miliar sepanjang tahun 2024. Angka ini mencakup berbagai kasus tindak pidana khusus (pidsus) yang sedang dalam proses penyidikan di wilayah hukum Kejati Sulsel.

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Rabu, 1 Januari 2025, jika dirincikan, kerugian negara yang ditemukan di tahap penyidikan Kejati Sulsel mencapai Rp 29,17 miliar sementara penyidikan di kejaksaan negeri mencatatkan kerugian sebesar Rp 61,58 miliar. Di cabang kejaksaan negeri, kerugian negara yang terungkap mencapai Rp 510 juta.

Dari 128 kasus yang ditangani, Kejati Sulsel menyelidiki 31 perkara secara langsung, sementara 85 kasus lainnya tersebar di 23 kejaksaan negeri (kejari) di Sulsel dan 12 kasus di cabang kejaksaan negeri (cabjari).

Sebanyak 112 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, terdiri dari 11 perkara di Kejati Sulsel, 84 perkara di kejaksaan negeri se-Sulsel, dan 20 perkara di cabjari.

Dalam rangka penyelamatan kerugian negara, Kejati Sulsel juga melaporkan berhasil menyelamatkan Rp 19,26 miliar. Rinciannya, Kejati Sulsel berhasil menyelamatkan Rp 5,01 miliar, kejaksaan negeri se-Sulsel Rp 13,88 miliar, dan cabang kejaksaan negeri Rp 358 juta.

Selain itu, Kejati Sulsel juga mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara, dengan total pemulihan sebesar Rp 37,54 miliar. Jika dirincikan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel berhasil memulihkan Rp 9,63 miliar, sementara JPN di kejari dan cabjari se-Sulsel memulihkan Rp 27,91 miliar.

Adapun penyelamatan keuangan negara yang tercatat mencapai Rp 6,46 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kejati Sulsel sebesar Rp 5,89 triliun, dan kejaksaan negeri se-Sulsel sebesar Rp 565,74 miliar.

Untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen di Sulawesi Selatan, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Satgas ini bertujuan sebagai solusi tunggal dalam mengatasi berbagai hambatan dan persoalan terkait investasi di Sulsel, yang melibatkan Kejati Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.

Font +
Font -