UPdates - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima tiga tersangka baru dalam kasus peredaran uang palsu di lingkup kampus UIN Alauddin Makassar. Dengan penyerahan ini, jumlah total tersangka yang ditangani kini mencapai 14 orang.
You may also like : Update Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Selasa, 8 April 2025. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
"Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangannya, dikutip Keidenesia dari akun resmi Kejati.Sulsel, Rabu, 9 April 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan kali ini antara lain Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42), yang berperan dalam memproduksi uang rupiah palsu.
Sementara itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Gowa.
Surat Perintah Penahanan untuk ketiga tersangka telah dikeluarkan. Kemudian akan ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," ujar Muh Ihsan.
Kemudian, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang profesional, memiliki integritas, dan akuntabel. Dia juga memastikan, proses penuntutan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip zero KKN.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, sebanyak 11 tersangka lainnya telah lebih dulu diserahkan ke Kejari Gowa. Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini, mulai dari pembuat uang palsu hingga pengedar dan penerima uang palsu.
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran uang palsu akan dikenakan Pasal 36 ayat 3, 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Sementara itu, bagi pelaku yang menerima uang palsu, ancaman hukumannya juga serupa, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.