UPdates - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat adanya 55 kasus kekerasan seksual di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak, dengan 33 korban di antaranya berusia antara 14 hingga 18 tahun.
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber pada Sabtu, 28 Desember 2024, kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan dewasa antara 19 hingga 45 tahun terus meningkat.
LBH Makassar mencatat, pelaku kekerasan seksual sering kali merupakan orang terdekat korban, seperti tetangga, paman, ayah tiri, hingga guru sekolah. Modus kekerasan seksual yang ditemukan pun beragam, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Bahkan, banyak kasus yang dimulai dengan ucapan-ucapan melecehkan secara verbal, dan beberapa di antaranya terjadi melalui media elektronik, seperti pesan teks dan video.
Ironisnya, meskipun kasus kekerasan seksual di Sulsel menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya sekitar 19 hingga 20 kasus, penegakan hukum terhadap pelaku masih terbilang rendah.
Dari 55 kasus yang tercatat, baru dua kasus yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara itu, sebagian besar kasus lainnya belum mencapai tahap pengadilan. Beberapa kasus diselesaikan melalui jalur damai, sedangkan yang lainnya terhenti di tingkat kepolisian.
Lebih lanjut, LBH Makassar juga mencatat adanya berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk dua kasus pelecehan verbal, tiga kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, serta 20 kasus pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan tak diinginkan.
Selain itu, kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi tren yang semakin sering terjadi. Selain masalah peningkatan kasus, LBH Makassar menghadapi kendala serius dalam pendampingan hukum korban.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya penggunaan Undang-Undang TPKS oleh penyidik, yang menghambat proses penuntutan pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan data tersebut, LBH Makassar mendesak agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terutama dalam menerapkan Undang-Undang TPKS agar memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.