
UPdates—Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
You may also like :
KPK Tangkap Bupati Cilacap dan Sekda dalam OTT di Jawa Tengah
Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
You might be interested :
KPK Umumkan Sudah Ada Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR RI
Sepuluh di antara kepala daerah itu terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus korupsi mereka meliputi tindak pidana korupsi, seperti suap proyek, pemerasan, dan gratifikasi.
Menurut catatan KPK, terdapat lebih dari 201 kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 hingga awal 2026. Sementara itu, menurut Kemendagri, total kumulatif kepala daerah yang terkena kasus hukum sejak tahun 2004 mencapai lebih dari 500 orang.
Dengan kepala daerah seolah-olah sedang “mengantre” masuk sel KPK, Tito mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur [pembatasan biaya kampanye]. Saya kira itu ya," kata Tito usai rapat di Komisi II DPR RI tengah pekan ini sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Sabtu, 18 Juli 2026.
Tito berpandangan, rentetan kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan salah satunya disebabkan pendapatan mereka yang kecil.
Menurut dia, gaji kepala daerah hanya sekitar dari Rp6 juta sebulan. Meski ditambah tunjangan dan fasilitas lain, besaran take home pay itu, kata Tito, tak sebanding dengan ongkos politik yang mereka keluarkan untuk biaya pemenangan.
"Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," ujar Tito.
Diungkap Tito, untuk mengatasi itu, ia pernah mengusulkan agar kepala daerah bisa menerima tambahan dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, opsi itu perlu dikaji baik oleh DPR maupun pemerintah.
Selain opsi tersebut, pembatasan biaya kampanye dalam pilkada juga bisa dipertimbangkan. Namun, kata dia, opsi tersebut harus diatur lewat revisi UU Pilkada.
Misalnya, ujar Tito, apakah perlu setiap sumbangan yang diterima calon kepala daerah diumumkan ke publik. Di Amerika, setiap sumbangan harus disampaikan secara terbuka. Tapi bisa juga nanti besarannya dibatasi.
"Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung," ujar Tito.