UPdates - Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berikut ini ketentuan pembuatan, bentuk, tata letak, dan lokasinya.
You may also like : Bukan Soal Menang Kalah, Ini Alasan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK
TPS merupakan salah satu bagian dari perlengkapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS merupakan tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri.
You might be interested : Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS di Pilkada Sulsel 2024? Cek di Sini
Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), TPS disiapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur melalui Keputusan KPU.
Dirangkum Keidenesia dari akun Instagram resmi Bawaslu Sulsel pada Kamis, 21 November 2024, pembuatan TPS harus selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Dengan demikian, TPS di Sulsel diharapkan sudah siap pada 26 November 2024, atau sehari sebelum hari pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” begitu keterangan dalam postingan Bawaslu Sulsel,Kamis, 21 November 2024.
Bawaslu melanjutkan, untuk ukuran TPS sendiri harus memiliki panjang minimal 10 meter dan lebar 8 meter. Namun, ukuran ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi setempat.
“Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” imbuhnya.
Dalam hal lokasi, TPS bisa dibangun di ruang terbuka atau ruang tertutup. Kecuali di tempat ibadah yang dilarang digunakan sebagai lokasi TPS.
“Dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup. Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah,” pungkasnya.