
UPdates - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi mengesahkan resolusi yang membatasi kewenangan Presiden AS, Donald Trump dalam perang melawan Iran.
You may also like :
Pentagon Khawatir Israel Memata-matai Pejabat Amerika
Sebelumnya DPR AS menggelar voting terkait resolusi tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026 waktu setempat.
You might be interested :
Benarkah Pertengkaran Trump dan Zelenskyy Direkayasa?
Dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Kamis, 3 Juni 2026, resolusi DPR AS itu disebut sebagai teguran keras terhadap Trump yang menyeret Washington dalam keterpurukan karena perang melawan Iran.
Trump kini dipaksa harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari Kongres terkait kebijakannya dalam perang melawan Iran.
Partai Demokrat sebelumnya telah berulang kali memaksa pemungutan suara untuk membatasi kekuasaan perang Trump baik di DPR maupun Senat.
Secara mengejutkan, kampanye itu kemudian secara bertahap mendapatkan lebih banyak dukungan dari Partai Republik dalam beberapa pekan terakhir.
Pemungutan suara menghasilkan 215 suara mendukung dan 208 suara menentang.
"Saya pikir rakyat (AS) frustrasi, tentu saja," kata Tom Barrett, anggota DPR dari Partai Republik pengusung Trump yang mendukung resolusi tersebut, ketika ditanya tentang penderitaan yang dirasakan konstituennya akibat perang tersebut.
Massie yang merupakan anggota DPR dari Partai Republik juga telah lama mengkritik Trump karena melancarkan perang di Iran tanpa otorisasi Kongres.
Ia mengatakan setelah pemungutan suara pada Rabu, "Warga sudah lelah dengan ini. Mereka lelah dengan harga bensin US$5 per galon dan solar US$6 per galon, dan pupuk yang tidak mampu kita gunakan di ladang kita di Kentucky."
Ia mengatakan pemungutan suara tentang kewenangan perang "mengirimkan pesan yang baik bahwa DPR, yang mewakili rakyat, sudah lelah dengan perang ini."