
UPdates—Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 Juni 2026 menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
You may also like :
Banyak Keracunan, DPR: BPOM harus Terlibat di Program Makan Gratis
Empat tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS).
You might be interested :
Dianggap Arogan dan Sebut MBG tak Butuh Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurijal Viral dan Dikecam
Asep Yusuf Somantri yang ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya. Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Andrew Mulyono ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Dalam kasus ini, Andrew Mulyono merupakan penyedia sepeda motor listrik. Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaannya diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.
Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up.
Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara. "AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.