
UPdates—Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan lebih dari 50 persen dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar.
You may also like :
Menag Laporkan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Pesawat dari OSO, KPK Lakukan Verifikasi
Wawan Wardiana mengungkap hal itu dalam webinar “Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik, Kamis, 5 Maret 2026.
You might be interested :
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka
Temuan ini menurutnya menandakan masih adanya ruang abu-abu dalam memahami batas antara tradisi sosial dan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui Nensi Natalia menyampaikan, laporan gratifikasi dari perguruan tinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026 baru tercatat dua laporan.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus,” ujarnya.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan. Artinya, setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi wajib dilaporkan sebagai bentuk transparansi, bukan menunggu adanya dugaan pelanggaran.
KPK mendorong seluruh perguruan tinggi aktif melaporkan penerimaan yang berpotensi konflik kepentingan untuk membangun budaya akuntabilitas secara kolektif.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas yang hadis sebagai narasumber menegaskan, dalam perspektif perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika.
Namun dalam praktiknya, gratifikasi sering muncul secara halus dengan dalih tradisi atau norma sosial.
“Karena itu diperlukan sistem tata kelola yang kuat serta regulasi yang tegas agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis menilai perguruan tinggi adalah laboratorium moral bangsa. Tantangan terbesar pencegahan gratifikasi, menurutnya, terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring.