
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
You may also like :
Antasari Azhar Meninggal, Eks Ketua KPK yang Dianggap Pernah Jadi Korban Konspirasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi dijadwalkan pada hari ini, Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Semarang.
You might be interested :
Koruptor APD COVID-19 Divonis Ringan Lagi, Eks Penyidik KPK Heran
“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BKS selaku eks Menteri Perhubungan,” kata Budi dalam keterangannya yang dirilis Keidenesia.TV dari RRI, Senin 9 Maret 2026.
Selain Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. "Pemeriksaan juga dilakukan untuk saksi lainnya,” ujarnya.
Sebelummya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tehadap mantan Menhub awal Maret lalu. Namun Budi tidak dapat memenuhi panggilan.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan,” kata Jubir KPK Budi saat dikonfirmasi, Senin 2 Maret 2026 lalu.
Ia menegaskan, keterangan Budi Karya diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara terjadi.
"Termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” katanya.
Budi menyampaikan, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi juga memastikan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi.
KPK sebelumnya menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Aggota DPR RI Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru.
KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan, telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa. Uang tersebut diberikan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.