UPdates—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz.
You may also like : Megawati Kecewa KPK hanya Fokus Penjarakan Hasto, Dirdik “Berdoa" Ada Laporan Mega Korupsi
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
You might be interested : Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri dan Komentar Jokowi setelah Hasto Tersangka
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan, Djan Faridz diperiksa hari ini, Rabu, 26 Maret 2025 sebagai saksi terkait dugaan suap PAW politikus PDIP, Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama H. DJAN FARIDZ Wiraswasta /Mantan Anggota wakil (dewan) pertimbangan presiden," kata Tessa Mahardhika, Rabu, 26 Maret 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Untuk diketahui, Djan Faridz menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sejak 17 Juli 2023 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat di Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya, pada 22 Januari lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan yang berlangsung di Jalan Borobudur, Nomor 26, Jakarta Pusat itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.