UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Rabu 26 Februari 2025.
Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 Wita bersama anak buahnya, termasuk Sekjen MPN PP Arif Rahman.
"Sebagai warga negara yang taat hukum beliau hadir memenuhi panggilan KPK," kata Arif kepada wartawan sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Rabu, 26 Februari 2025.
Japto sendiri memilih untuk irit bicara soal kasus yang menyeretnya. “Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto saat ditanya persiapannya untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id,
Pada wawancara singkat itu, Japto menyatakan 11 mobil yang diduga terkait perkara sudah diserahkan ke KPK. "Sudah," kata Japto.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2024,. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara ini.
Selain uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, KPK juga menyita mobil Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).