UPdates - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara mengambil alih tugas-tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Hal ini dilakukan setelah tiga komisioner KPU Palopo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
You may also like : Bawaslu Temukan Pemilih Ganda di Pilkada Jeneponto, 8 TPS Direkomendasikan PSU
Dirangkum Keidenesia, Selasa, 25 Februari 2025, hal ini dilakukan setelah KPU RI belum memproses pengganti antar waktu (PAW) bagi ketiga komisioner tersebut. Sementara proses PAW masih dalam tahap menunggu.
You might be interested : MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Empat di Antaranya dari Sulsel
KPU Sulsel diketahui belum menerima perintah untuk melakukan klarifikasi calon pengganti komisioner. Namun, KPU RI telah mengeluarkan surat yang memerintahkan KPU Sulsel untuk mengambil alih sementara tugas-tugas administrasi dan kebijakan KPU Palopo, mengingat saat ini hanya tersisa dua komisioner aktif di KPU Palopo, yaitu Iswandi Ismail dan Hary Zulficar.
Pengambilalihan tugas ini dilakukan sesuai dengan aturan yang mewajibkan KPU Provinsi mengambil alih tugas komisioner yang dipecat, sembari menunggu proses PAW selesai.
Hanya saja, KPU Sulsel memastikan bahwa kedua komisioner yang tersisa tetap menjalankan tugasnya dan tidak dinonaktifkan.
Sejak pengambilalihan tugas, KPU Sulsel telah melaksanakan sejumlah kegiatan, termasuk forum group discussion (FGD) untuk evaluasi Pilkada Palopo.
Proses PAW terhadap tiga komisioner yang dipecat diperkirakan akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Palopo.
untuk diketahui, ketiga komisioner yang dipecat oleh DKPP adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, serta anggota KPU Abbas dan Muhammad Hamid. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status calon Wali Kota Trisal Tahir yang dinyatakan memenuhi syarat.