THE TRENDING - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang telah diketok pada 24 Februari. Terdapat 24 daerah yang diharuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
You may also like : Pilkada Ulang 24 Daerah Butuh Anggaran Rp1 Triliun
You might be interested : Prabowo Ingin Pilkada Kembali ke DPRD, Begini Tanggapan Partai Politik