UPdates - PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) harus membayar denda ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 282 miliar. Hukuman ini buntut dari kasus kebakaran lahan seluas 3.365 hektare yang mereka kelola di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Disadur dari kompas.com pada Sabtu, 12 Juli 2025, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH RI).
Sebagai informasi, lahan seluas 3.365 hektare di Desa Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel terbakar pada tahun 2023. KLH/BPLH RI pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,315 triliun.
Jumlah tersebut terbagi atas ganti rugi materiil (Rp 355 miliar) dan biaya pemulihan lingkungan (Rp 960 miliar). KLH/BPLH RI memang berhasil memenangkan gugatannya, tetapi hanya sebagian tuntutan yang dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, PT BKI hanya membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 282 miliar. Besarannya meliputi penyimpanan air (Rp 215 miliar), pendaurulangan unsur hara (Rp 15 miliar), dan keanekaragaman hayati (Rp 9 miliar).
Ada pula pengendalian erosi (Rp 4,1 miliar), pengurai limbah (Rp 1,4 miliar), sumber daya genetik (Rp 1,3 miliar), pelepasan karbon (Rp 681 juta), penurunan karbon (Rp 238 juta), pembentuk tanah (Rp 168 juta), dan pengaturan tata air (Rp 100 juta).