THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like : Viral Video Tenggelamnya Kapal Wisata di Bengkulu Tewaskan 7 Orang
You might be interested : Pertama Kali Digelar, Hari Ini Presiden Prabowo Lantik Serentak 961 Kepala Daerah Terpilih