Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : sinta yuliana lampung gehNekat Joget Pacu Jalur di Jalan Tol, Pria ini Harus Berurusan dengan Polisi

You might be interested : youtube ishowspeedViral! iShowSpeed Naik Mobil Terbang Seharga Rp 7 Miliar di China

Our Program

Related Video

Latest UPdates