Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : snapinst.app 485817912 18501118378025227 5580745233673897934 n 1080Momen Langka di Ultah Anak Prabowo, Dihadiri Anak Para Presiden Indonesia Terdahulu

You might be interested : bmkg.go.id3Gempa Berkekuatan M 6,0 Guncang Sulawesi Utara Rabu Pagi

Our Program

Related Video

Latest UPdates