THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like :
Felix Baumgartner: Pria yang Terjun Bebas dari Luar Angkasa, Tewas dalam Kecelakaan Paralayang
You might be interested :
Ritual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada di Puncak Jaya