THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
You may also like : Mengenal Roblox, Game Online yang Kini tengah Disorot Pemerintah
You might be interested : Wasiat Paus Fransiskus: Popemobile Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling di Gaza