Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : kominfo.jatimprov.go.id1Mobile Legends akan Masuk Kurikulum Sekolah di Surabaya!

You might be interested : disway.id11Kebakaran Hutan Belum Mereda, Giliran Badai Pasir Terjang Israel

Our Program

Related Video

Latest UPdates