Home → Program →

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

28 March 2025

THE TRENDING - Pemerintah memutuskan menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

You may also like : www.euronews.comFelix Baumgartner: Pria yang Terjun Bebas dari Luar Angkasa, Tewas dalam Kecelakaan Paralayang

You might be interested : potretpapua.comRitual Adat Belah Kayu Doli Akhiri Konflik Pilkada di Puncak Jaya

Our Program

Related Video

Latest UPdates