THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.
You may also like : Tak Mau "Dibeli" Koruptor, Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
You might be interested : KPK Panggil Windy Idol, Diduga Pernah Diberi Rumah Harga Rp10 M oleh Eks Pejabat MA