Home → Program →

MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari

7 December 2024

THE TRENDING - Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Imam Hud kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar. Jumat, 6 Desember 2024, tim Kejaksaan Negeri Makassar menjemput dan langsung memasukkan Imam Hud ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani proses pidananya. Berikut ulasan lengkapnya.

You may also like : prabowoTak Mau "Dibeli" Koruptor, Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen

You might be interested : windy idol rriKPK Panggil Windy Idol, Diduga Pernah Diberi Rumah Harga Rp10 M oleh Eks Pejabat MA

Our Program

Related Video

Latest UPdates