
UPdates—Mabes Polri melarang anggota kepolisian melakukan live streaming saat menjalankan tugas sebagai wujud sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial.
You may also like :
Pemilik Masih Misterius, Kortas Tipidkor Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp476 Miliar di Sentul
Larangan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, Senin, 4 Mei 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari TB News.
You might be interested :
Ini Alasan Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
“Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggungjawab profesional, proporsional dan prosedural,” kata Jhonny Eddizon Isir.
Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
“Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri,” jelas Kadiv Humas.