Mahkamah Konstitusi (Foto: Situs MK)

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

30 June 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
  • Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual atau potensial.
  • Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang khawatir perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
  • Mahkamah Konstitusi merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, untuk mempertimbangkan permohonan pengujian undang-undang ini.
  • Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan untuk mengoreksi praktik pemilihan oleh DPRD yang dianggap menjauhkan rakyat dari proses politik.
  • Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga dan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap dilaksanakan.
  • Putusan MK ini diharapkan dapat menjamin bahwa demokrasi lokal tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
atau

UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

You may also like : presiden korsel aaKorsel Perketat Keamanan Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Yoon

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

You might be interested : muhammadiyah logoMuhammadiyah Haramkan Money Politics di Pilkada 2024

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Selasa, 30 Juni 2026.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >