
UPdates - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
You may also like :
Viral Menu MBG Kelapa Utuh, SPPG Dilarang Operasi Seminggu
Menurut pengacara Sony, Krisna Murti, pengajuan JC tersebut dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
You might be interested :
Efisiensi Anggaran, MBG akan Ikut Libur Saat Sekolah Libur
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juni 2026, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.
Krisna mengatakan dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Ia bahkan mengaku nama-nama yang telah diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.