
UPdates—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.
You may also like :
Ternyata Ada 19 Sekolah yang Diduga Keracunan MBG dari SPPG yang Sama di Sidoarjo, Langsung Kena Suspend
Penyesuaian sementara ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dengan mempertimbangkan kondisi pembelajaran dan keselamatan peserta didik di wilayah terdampak.
You might be interested :
431 Santri Keracunan MBG di Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, Ponpes Tegaskan Makanan dari SPPG
Hingga saat ini, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah yang menerapkan PJJ dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan MBG tetap berjalan selaras dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional tersebut merupakan bentuk respons BGN terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Sementara itu, Kabupaten Sukabumi saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker. BGN terus mencermati perkembangan kondisi di wilayah tersebut dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memastikan langkah operasional yang diambil sesuai dengan situasi terkini.
Hida menegaskan bahwa penyesuaian operasional MBG bersifat sementara dan akan mengikuti perkembangan kondisi serta kebijakan pembelajaran di masing-masing wilayah.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida dalam keterangan pers pada Senin, 7 September 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website BGN.
Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
BGN memastikan penyesuaian tersebut tidak mengubah komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG. Setiap keputusan operasional akan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat.