Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Foto: Kemensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf: Total 1.900 Pegawai yang Terindikasi Judol

6 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol). Sanksi itu berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.

You may also like : pexels chris f 38966 25711229Anggota Komisi III DPR Respon Judi Online Tidak Masuk Sasaran Perampasan Aset

Hukuman yang diberikan bervariasi berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

You might be interested : mentan amran kementan13 Pejabat Kementan Terbukti Judol, Mentan Amran: Dicopot Permanen, Titik!

"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi Kemensos.

Gus Ipul dalam paparannya mengungkapkan dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judol, 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin terbagi kedalam hukuman disiplin PPPK dan PNS. Hukuman disiplin ringan untuk PPPK terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang untuk PPPK terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.

“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Gus Ipul.

Untuk hukuman disiplin ringan bagi PNS adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang untuk PNS terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi ini, juga telah ditetapkan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang PNS yang terindikasi judol berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor: 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan bahwa hal ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mengikuti seluruh kode etik, baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >