UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Rencananya, sidang perdana sengketa Pilwalkot Makassar akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025.
You may also like : Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Pekan Depan, Ini Imbauan Komisi II ke MK
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Rabu, 8 Januari 2024, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WITA. Sidang ini akan dipimpin oleh Panel II yang diketuai oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
You might be interested : 3 Oknum ASN Lurah di Makassar Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Masuk Tahap Penyidikan
Proses persidangan ini diawali dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), yang menantang hasil Pilwalkot Makassar yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam gugatan ini, INIMI mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah. Pasangan calon nomor urut 03 ini berharap MK dapat memeriksa dan memutuskan sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.
KPU Makassar sendiri sudah siap untuk menghadapi proses persidangan. KPU mengklaim telah menyiapkan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan hasil Pilwalkot yang diumumkan sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Makassar juga memastikan telah melakukan semua prosedur yang diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan berperan dalam proses persidangan ini dengan memberikan keterangan tertulis. Bawaslu telah melakukan identifikasi terhadap TPS yang disebut bermasalah dalam gugatan.
Meski bukan pihak tergugat, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan yang akan membantu majelis hakim dalam memahami kronologi dan permasalahan yang diangkat dalam sengketa ini.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dengan menggunakan metode sidang panel, MK berupaya mempercepat proses penyelesaian sengketa pemilu dan memberikan kepastian hukum yang cepat dan efektif bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, pasangan INIMI resmi mengajukan gugatan ke MK pada 10 Desember 2024, setelah KPU Makassar mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 6 Desember 2024.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Makassar dengan meraih 319.112 suara, mengalahkan pasangan calon lainnya, termasuk INIMI yang memperoleh 81.405 suara.
Meskipun demikian, pasangan INIMI tetap mengajukan gugatan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS, yang dianggap mempengaruhi hasil pemilu.
Dengan proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat ini, MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang final dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilwalkot Makassar 2024.