UPdates - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan agenda pembacaan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. Di Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat empat sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada malam ini.
You may also like : Hasil Rekapitulasi Pilkada Jeneponto 2024, Paris Yasir-Islam Iskandar Unggul 1.064 Suara
Dirangkum Keidenesia dari laman resmi MK, total 152 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) akan disidangkan hari ini. Di antaranya, terdapat empat sengketa Pilkada yang berasal dari Sulsel, yakni Kabupaten Jeneponto, Pangkep, Pinrang, dan Kepulauan Selayar.
You might be interested : Prabowo Mencoblos di Desa Bojong Koneng Bogor, Gibran di Kota Solo
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, MK akan membagi proses persidangan hari ini menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WITA, di mana MK akan memutuskan 49 perkara sengketa Pilkada.
Sementara itu, empat sengketa Pilkada Sulsel dijadwalkan dibacakan dalam sesi ketiga, tepatnya pukul 20.30 WITA. Sidang ini akan dilangsungkan di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Untuk diketahui, MK telah menyelesaikan sidang untuk 158 perkara sengketa Pilkada. Dari jumlah tersebut, hanya 20 perkara yang diberikan kesempatan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal semula dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Sebelumnya, MK sudah membacakan 7 sengketa Pilkada Sulsel, diantaranya Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Bulukumba, Takalar, Palopo, Parepare, Toraja Utara.
Dari 7 sengketa pilkada tersebut, enam diantaranya ditolak MK. Sementara satu Sengketa Pilwalkot Palopo diterima dan maju pada sidang pembuktian.
Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Dismissal 4 Pilkada di Sulsel:
Sesi III, Pukul 20.30 WITA: