
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo yang mengundurkan diri secara mendadak pada awal pekan ini.
You may also like :
Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Saling Bantah
Pemeriksaan itu terkait penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
You might be interested :
Pastikan Isinya Uang, KPK akan Usut Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
Nama Perry sempat dikaitkan dengan kasus ini setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya, pada Desember 2024. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Tujuannya untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya terkait satu kasus,” kata Budi, Selasa 28 Juli 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Senin 27 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Posisinya kini dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Menurut Budi, status seseorang yang telah mengakhiri masa jabatan atau mengundurkan diri bukan menjadi dasar pemanggilan oleh penyidik.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Budi sendiri menegaskan KPK berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia pun meminta publik mengikuti perkembangan penyidikan kasus korupsi CSR BI dan OJK yang masih berjalan ini.
“Ini penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Sehingga nantinya menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan,” tandasnya.
Terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah para tersangka, Gedung BI, dan kantor OJK. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.