UPdates - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar berencana melakukan perampingan karyawan menyusul kondisi keuangan yang kian memburuk dan pelanggaran pelanggaran dalam proses rekrutmen. Langkah ini diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian perusahaan dan kelebihan jumlah pegawai.
“Terkait dengan SDM, akan ada jumlah karyawan di PDAM Makassar. Alasan yang mendasari kinerja ini pertama adalah kondisi kemampuan perusahaan itu sendiri, itu pertimbangannya adalah kemampuan perusahaan untuk membiayai,” ungkap Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad yang dikutip Keidenesia dari akun Instagram @infopemkotmakassar, Sabtu, 10 Mei 2025.
Hamzah Ahmad, mengungkapkan lebih dari 400 pegawai yang direkrut sejak tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rekrutmen tersebut kata dia, melanggar Peraturan Direksi PDAM tahun 2020 serta Peraturan Daerah tahun 2024.
“Kemudian dari sisi pertimbangan hukum rekrutmen karyawan kemarin itu berbeda dengan direksi, baik direksi yang pernah saya keluarkan tahun 2020, maupun peraturan daerah yang dikeluarkan oleh manajemen sebelumnya pada tahun 2024,” ujarnya.
Menurut BPKP, kerugian akibat rekrutmen tidak sah ini mencapai Rp 126 juta per bulan atau sekitar Rp 4,5 miliar dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, PDAM juga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini, terhitung dari Januari hingga Maret.
Saat ini, PDAM Makassar memiliki lebih dari 1.400 pegawai untuk melayani sekitar 200.000 pelanggan. Angka tersebut jauh melebihi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu 4-5 pegawai untuk setiap 1.000 pelanggan.
“Bahkan perbandingannya saat ini, 6 pegawai untuk melayani 1.000 pelanggan. Ini jelas tidak efisien,” kata Hamzah.
Hamzah menyebutkan bahwa rekrutmen dilakukan secara tidak terkendali, bahkan disebutnya ugal-ugalan. Dia juga mengungkap adanya indikasi suap dalam proses penerimaan karyawan.
“Sudah ada laporan ke Polrestabes Makassar dan 10 orang telah dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjutnya, PDAM tidak akan memperpanjang kontrak karyawan yang habis masa kerjanya pada Mei ini. Sementara bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya masih berlangsung, perusahaan akan mengalir sesuai dengan rekomendasi BPKP.
“Jika tidak dirampingkan, maka beban perusahaan akan terus meningkat dan stabilitas keuangan PDAM akan terganggu,” tegas Hamzah.
Sementara itu, Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar, Nanang Sutarno, menjelaskan kerugian tersebut disebabkan oleh kehilangan udara hingga 50 persen dan membengkaknya biaya gaji pegawai.
“Pembayaran gaji menyedot hingga 38 persen dari pendapatan perusahaan. Idealnya hanya 30 persen,” tegas Nanang.