Ilustrasi: Karyawan swasta (Foto: fspmi_kspi)

Pegawai Swasta akan Dapat THR Akhir Tahun 2024, Ini Syaratnya

8 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Karyawan swasta akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir tahun 2024. Hal ini tertulis dalam UU Cipta Kerja.

Karyawan swasta akan dapat THR 7 hari sebelum perayaan keagamaan. Namun, THR akhir tahun ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang memenuhi persyaratan dalam UU Cipta Kerja.

Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Minggu, 8 Desember 2024, tidak semua karyawan swasta mendapatkan THR karena hanya diberikan kepada karyawan yang merayakan hari raya di akhir tahun.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur hal tersebut.

"Tunjangan Hari Raya Keagaamaan yang selanjutnya disebut THR keagamaan adalah pendapatan minimal upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan," demikian bunyi Permenaker tersebut.

Hari Raya kegamaan itu meliputi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi. Kemudian, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

Dalam UU Ciptaker disebutkan bahwa karyawan swasta yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan menerima THR dengan besaran 1 kali gaji.

Selanjutnya, bagi karyawan swasta yang bekerja kurang dari 1 tahun menerima THR dengan besaran proporsional (Masa Kerja: 12) x gaji pokok karyawan swasta

Jadi, hanya karyawan swasta yang merayakan Hari Natal saja yang mendapatkan THR akhir tahun. THR tersebut harus diberikan ke karyawan 7 hari sebelum perayaan Hari Natal.

Font +
Font -