UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera memberlakukan kebijakan pengelolaan iuran sampah gratis bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang saat ini sedang mengikuti acara Retreat.
You may also like : The K-Facts Eps 01: Selamat Untuk Appi & Aliyah. Sekedar Mengingatkan, Ingat Janji Ta’
Dirangkum Keidenesia pada Rabu, 26 Februari 2025, rencana penerapan iuran sampah gratis ini akan dibahas dalam rapat paripurna bersama DPRD Makassar pada Senin, 3 Maret 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah, yang merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui skema subsidi silang retribusi sampah.
Dalam implementasinya, masyarakat Makassar akan dikenakan iuran sampah dengan jumlah yang bervariasi, tergantung kecamatan, mulai dari Rp16.000 hingga Rp25.000 per bulan.
Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi masyarakat umum, sementara sektor perhotelan dan sektor usaha lainnya tidak terpengaruh.
Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pengelolaan sampah di kota tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan iuran sampah gratis ini merupakan salah satu janji kampanye dari Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.