UPdates - Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan daftar informasi yang dikecualikan (DIK). Penetapan ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik.
Penetapan DIK dilakukan setelah menyelesaikan rangkaian uji konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 10 hingga 12 Desember 2024. DIK sendiri berisi daftar informasi yang aksesnya dibatasi, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk umum.
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyatakan penetapan DIK ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
You might be interested : 171 Laporan Masuk ke SP4N LAPOR! Makassar, Mayoritas Soal Infrastruktur-Kebersihan
“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemkot Makassar, Kamis, 2 Januari 2025.
Ismawaty menambahkan, selain menyusun daftar informasi publik, Pemkot Makassar juga wajib menentukan informasi yang dikecualikan, yang diakses secara terbatas. Hal ini penting untuk memastikan tata kelola informasi yang tidak hanya transparan, tetapi juga aman.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus demi kepentingan publik dan negara.
Kegiatan iji Konsekuensi yang berlangsung selama tiga hari ini melibatkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK. Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemkot Makassar turut hadir dalam acara ini. Pada hari pertama, 18 PPID mengikuti kegiatan, diikuti 23 PPID pada hari kedua, dan 25 PPID pada hari ketiga.